Green Petisi for Diesel Pemaron
Bali surplus listrik 358 MW, tetapi warga perumahan bersubsidi hidup di tengah asap solar, getaran yang meretakkan tembok rumah, dan kebisingan yang melampaui baku mutu.
Reaktivasi PLTD Pemaron sejak November 2024 diduga berlangsung tanpa AMDAL dan tanpa pernah melibatkan warga. Sebuah perumahan bersubsidi yang dijanjikan layak huni berubah menjadi kawasan yang dipenuhi asap solar, deru mesin yang tak kunjung berhenti, dan getaran yang meretakkan tembok rumah. Di dalamnya tinggal balita, anak-anak, seorang ibu hamil, seorang lanjut usia, dan seorang penyandang disabilitas. Semua itu terjadi justru ketika Pulau Bali sesungguhnya berada dalam kondisi surplus listrik.
Inilah keadaan yang dihadapi 32 warga Perumahan Nirwana, Dusun Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sejak Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pemaron dioperasikan kembali. Pada hari Jumat, 5 Juni 2026, ke-32 warga bersama tim advokasi YLBHI–LBH Bali secara resmi menyampaikan Surat Keberatan atas Pengoperasian PLTD Pemaron kepada General Manager PT PLN Indonesia Power, Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali.
Surat tersebut memuat uraian fakta lapangan, analisis hukum lingkungan, serta pemetaan dugaan pelanggaran hak asasi manusia secara berlapis, yang bertumpu pada instrumen internasional yang telah diratifikasi (DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005), konstitusi (UUD 1945), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM. PLTGU Pemaron berkapasitas 97,6 MW telah beroperasi di Desa Pemaron sejak September 2004. Mesin diesel ditambahkan pada periode 2012 hingga 2014 dan kemudian dihentikan pada 2014. Namun, pada November 2024 PLTD Pemaron dioperasikan kembali, sementara kawasan di sekitarnya telah berkembang menjadi permukiman padat penduduk dengan jarak yang sangat dekat antara rumah warga dan pembangkit.
Para warga sendiri telah menetap sejak tahun 2020 melalui Program Perumahan Bank Tabungan Negara (BTN) yang disubsidi pemerintah, jauh sebelum pembangkit diaktifkan kembali. Mereka tidak pernah memperoleh informasi mengenai rencana pengaktifan kembali tersebut dan tidak pernah dilibatkan dalam proses partisipasi apa pun. Sejak November 2024 hingga kini, pengoperasian PLTD Pemaron menimbulkan dampak yang nyata dan terus berlangsung: kebisingan yang mengganggu istirahat dan aktivitas warga, getaran yang meretakkan tembok rumah, serta asap solar yang mengganggu pernapasan dan kerap menggumpal di area perumahan hingga membuat kendaraan warga berminyak. Berdasarkan pengukuran mandiri, tingkat kebisingan kerap melampaui baku mutu maksimal 55 dB untuk kawasan permukiman sebagaimana ditetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016.
Beban terberat ditanggung kelompok rentan, antara lain belasan balita dan anak-anak, seorang ibu hamil, seorang lanjut usia, seorang penyandang disabilitas, serta warga yang harus memeriksakan gangguan pendengarannya secara berkala ke dokter THT.
https://lbhbali.org/32-warga-pemaron-dan-ylbhi-lbh-bali-desak-pt-pln-indonesia-power-hentikan-operasi-pltd-pemaron-secara-permanen/

