Apa itu Amdal UKL UPL SPPL SLO

AMDAL

AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan adalah izin yang wajib dipenuhi oleh usaha kegiatan dengan dampak besar dan penting, seperti tambang, PLTU, PLTD atau industri skala besar. Prosesnya panjang, melibatkan penyusunan dokumen, penilaian, hingga sidang komisi.

UKL- UPL

UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
  • Rencana atau langkah yang akan dilakukan perusahaan/kegiatan usaha untuk mengelola dampak lingkungan yang mungkin timbul (misalnya mengurangi limbah, mengolah air buangan, mengendalikan enmisi).
  • UPL rencana atau langkah untuk memantau kondisi lingkungan agar sesuai standart misalnya memantau kualitas air, udara, kebisingan atau keanekaragaman hayati.

SPPL

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) Merupakan dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha/kegiatan wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan tidak wajib
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan  -Upaya Pemantauan Lingkungan). Intinya, SPPL adalah pernyataan dari pelaku usaha bahwa mereka bersedia mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan usahanya sesuai aturan.

SLO

SLO adalah Sertifikat Kelayakan Operasi, perusahaan yang menggunakan mesin berat, ijin dikeluarkan dari Kementrian Lingkungan Hidup. Jika belum mengantongi SLO perusahaan sudah beroperasi, dapat digugat jika menimbulkan dampak atau kerugian, perusahaan dapat dihentikan atau ditutup.

Bamboo Seed

Laporan Kegiatan dan Keuangan THK2022

Taru Hijau Komunitas

POHON RAWAT